Sekilas Info

Jaksa Periksa Tiga Saksi Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal Di Tawiri

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette

AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/2/2021) memeriksa tiga orang saksi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri Untuk  Pembangunan Darmaga dan Sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Ketiga saksi yang diperiksa, Senin (8/2/2021) masing-masing SR (Kaur Umum Negeri Tawiri) diperiksa dari pukul 11.15 - 12.10 WIT dan mendapat sekitar 24 pertanyaan, MAP (Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri) diperiksa  pukul  09.44 - 11.10 WIT  sekitar 25 pertanyaan. Keduanya diperiksa oleh YE Almahdaly.

Kemudian saksi JRS (pemilik tanah) diperiksa dari pukul 09.15 - 12.56 WIT sekitar 16 pertanyaan oleh Novita Tatikpikalawan.

"Hari ini benar ada pemeriksaan tiga saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan Sarana Prasarana Pendukung Operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Saksi ketiganya dari pemerintah negeri Tawiri dan pemilik tanah," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada malukuterkini.com, Senin (8/2/2021).

Informasi dihimpun malukuterkini.com, menyebutkan kasus yang sudah ditahap penyidikan ini awalnya dilaporkan oleh salah satu Saniri Negeri Tawiri.

Kasus pembebasan lahan dermaga TNI Angkatan Laut dengan senilai Rp 4,3 miliar. Kasus  ini sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari.

Alasan dilaporkannya kasus ini oleh warga karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga mengkesampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.

Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek senilai Rp 1,1 miliar padahal pemerintahan negeri Tawiri harus membayarkan lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!