Sekilas Info

Adik Wagub Maluku Dicecar Polisi 8 Jam

PEMERIKSAAN - Odie Orno, adik Wagub Maluku (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (8/3/2021).

AMBON - Odie Orno, adik Wakil Gubernur (Wagub) Maluku dicecar 8 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (8/3/2021).

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu merupakan pemeriksan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD.

0rno diperiksa 10.45 - 18.15 WIT. Selama pemeriksan berlangsung di ruang Subdit III didampingi tim kuasa hukum Herman Koedoeboen cs.

Usai diperiksa Orno didampingi tim penasehat hukumnya langsung menaiki mobil Avansa hitam bernomor polisi DE 1214 AI dan bergegas meningalkan kantor Ditreskrimsus.

Upaya wartawan untuk mencegat tak membuahkan hasil karena mobil yang membawa Orno langsung melaju begitu cepat.

Saat buru-buru menaiki mobil, Orno telihat lesu dan sambil menunduk kepala.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada malukuterkini.com, menyampaikan pemeriksaan terhadap Orno merupakan pemeriksan perdana. Namun apakah diperiksa lagi belum dipastikan.

Begitu juga saat ditanyakan soal penahanan Santoso mengaku tidak dilakukan penahanan. Orno dinilai koperatif dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Ia pemeriksaan Odie. Soal penahanan, Kalau menurut saya tidak dilakukan," ujar Santoso.

Sebagaimana diketahui, penetapan Odie Orno sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar ekspos dan menemukan sejumlah bukti kuat dalam proses penyidikan selama kurang lebih 3 tahun.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.524.600.000 sudah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017. Odie ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2021. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!