Mudik Lebaran Dilarang, Ini Penjelasan Sekda Maluku

AMBON - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
"Kalau kita lihat di berita-berita, seperti di Eropa kan ada naik untuk penularan Covid-19. Kita sudah landai. Jadi kita harus tetap jaga situasi ini. Jaganya itu dengan protokol kesehatan, jangan lengah dan lain-lain," tandas Sekda Maluku, Kasrul Selang, usai pelepasan ekspor komoditi pala di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa (30/3/2021).
Kasrul memastikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah terkait kebijakan larangan mudik Lebaran yang sudah disampaikan pemerintah pusat tersebut.
"Pastilah kita akan ada treatment-lah," tandas Kasrul yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku ini.
Sekedar diketahui, larangan mudik Lebaran sudah disampaikan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pengumuman larangan mudik tersebut disampaikan usai rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Jumat (26/3/2021) lalu.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan. "Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.
Larangan mudik tersebut, tandas Muhadjir, berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tandasnya. (MT-04)
Komentar