Berkas Dua Tersangka Kasus PLTMG Namlea Masuk Pengadilan Tipikor

AMBON - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun 2016 masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Berkas tersebut milik dua tersangka yaittu Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/4/2021) dan sudah diterima oleh pihak pengadilan.
"Hari ini Rabu 28 April 2021, Penuntut Umum telah melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Lokasi Pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku atas nama tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dan sudah diterima pelimpahan perkara tersebut oleh Pengadilan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di kantor Kejati Maluku, barusan.
Setelah dilimpahkan berkas keduanya maka kini jaksa menunggu penetapan pelaksanaan sidang oleh pengadilan.
Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021) setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega, dalam keterangannya di aula kantor Kejati Maluku mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah Penyidik Kejati Maluku menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya, diantaranya kerugian keuangan negara Rp 6,8 miliar, kepada JPU Kejari Buru.
"Karena ini sudah lengkap atau P21 pada tanggal 15 April 2021. Dan hari ini tahap II tanggal 26 April. Ke JPU Kejari Buru dan dilaksanaman Kejati. Pelaksanaan tahap II Diterima Kajari Buru, Muhtadi yang mendatangani surat perintah penahanan dan oleh JPU melakukan penahanan di Rutan Ambon," jelass Kajati.
Penahanan terhadap tersangka, ditahap penuntutan ini dilakukan Penuntut Umum Kejari Buru karena wilayah permasalahnnya berada di Kabupaten Buru. Dan surat perintah penahanan oleh Penuntut Umum kepada kedua tersangka itu selama 20 hari. (MT-04)
Komentar