2 WBP Lapas Ambon Jalani Asimilasi di Rumah

AMBON - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon diberikan kesempatan melaksanakan program asimilasi di rumah, Senin (10/5/2021).
Keduanya mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, kepada kedua WBP didampingi keluarga mereka.
Meky menekankan kepada keluarga WBP agar tetap memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan hukum di luar dan patuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Kepada bapak dan ibu keluarga, kami titip mereka, Kami berharap selaku keluarga agar turut mengawasi dan menjaga mereka setelah keluar lapas. Apabila mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, hak mereka bisa dicabut kembali,” tandasnya.
Meky juga menegaskan asimilasi bukan berati bebas namun tetap diawasi sebagaimana diatur dalam permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
"Proses pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal ½ dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” tandasnya.
Selanjutnya dengan dikawal petugas WBP yang menjalani asimilasi rumah dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon untuk selanjut diawasi oleh PK Bapas selama menjalan asimilasi dirumah.
Sebagaimana diketahui hingga kini jumlah WBP Lapas Ambon yang telah menjalani asimilasi di rumah pada tahun 2021 sebanyak 40 orang. (MT-04)
Komentar