Sidak Lapas Wahai, Ini Arahan KadivPas Kanwil Kemenkumham Maluku

AMBON – Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku , Saiful Sahri melalkukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai.
Saat sidak yang dilakukan sejak Jumat (21/5/2021) hingga Sabtu (22/5/2021) juga dilakukan penggeledahan dan tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan diawali dengan apel dan pengecekan penghuni oleh Plt KadivPas dengan jumlah WBP sebaanyak 42 orang yang terdiri dari Narapidana 26 orang, Tahanan dalam Lapas 10 orang dan Tahanan Polsek Wahai 6 Orang.
"Saya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Lapas Wahai. Disana kita lakukan pengecekan, sidak dan penggeledahan dilakukan pada area blok dan kamar hunian WBP, dapur dan bangunan Kantor. Dengan hasil Penggeledahan tidak ditemukan handphone, namun sejumlah barang tajam dan berbahaya disita petugas," jelas Saiful Sahri.
Dikatakan, penyitaan terhadap hasil temuan penggeledahan berupa benda- benda tajam pada kamar hunian WBP selanjutnya akan dimusnahkan.
Kegiatan yang dilakuka dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan menerapkan protokol kesehatan ini dilanjutkan dengan tes urine bagi WBP dan Deteksi Dini menggunakan Instrumen Standar Intelejen Pemasyarakatan.
Saiful yang kini menjabat sebagai Kepala Lapas Ambon juga menyampaikan arahan kepada jajarannya untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan marwah organisasi. Selain itu, bekerja maksimal dan lakukan pelayananan sesuai SOP.
“Dari hasil test urine bagi WBP itu hasilnya negatif narkoba.,” ujarnya. (MT-04)
Komentar