Sekilas Info

6 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen & GeNose Ditahan Polda Maluku

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno

AMBON – Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya enam pelaku  tindak pidana pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen dan GeNose Covid-19  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Keenam tersangka masing-masing, masing-masing inisial Rusman alias R (49) warga kawasan Aster – Kota Ambon, Husni Suatrean alias  H (34)  warga kawasan Kebun Cengkeh, Hawa Angkotasan alias H (40) PNS pada Puskesmas Tulehu, berdomisili di Kelurahan Silale,  Sitti Salampessy alias S (40) pemilik rental berdomisili di Kelurahan Silale, S (26) pegawai PT Angkasa Pura Bandara Pattimura dan M (38) pegawai di Bandara Pattimura.

Penahanan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum di Rutan Polda Maluku.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menerima bukti cukup dari perbuatan enam tersangka ini.

"Enam orang yang diamankan resmi kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Polda," jelas Direskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno kepada malukuterkini.com, Jumat (28/5/2021).

Dikatakan, keenam tersangka dijerat dengan pasal  263 ayat 1 KUHP yaitu membuat surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun

Sebelumnya Direskrimum membeberkan keenam orang tersebut diamankan Kamis (27/5/2021).

Dua pegawai travel diamankan lebih awal sekitar  pukul 18.30 wit dilanjutkan terduga lainnya.

"Ini terjadi kemarin dan dilakukan penangkapan anggota Reserse Polda dengan TKP di Jalan Ay Paty tepatnya di PT Levarissa Tour. Jadi yang diamankan atas nama inisial R (49), H (34) ini pegawai travel, H (40) perempuan ASN Puskesmas, Kemudian inusial S (40) perempuan, R (26) ini pegawai di Angkasa Pura dan M (38) pegawai di Bandara," ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan, katanya, jika ada masyarakat yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes maupun genos tanpa melakukan tes atau pemeriksaan.

"Modus operandinya jika ada yang memesan tiket dari travel tersebut maka kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan rapid test antigen maupun GeNose tanpa melakukan tes. Untuk antigen maka travel hubungi H dan dari H dihubungkan dengan yang inisial S (rental) oleh S dicetak surat keterangan antigen petugas travel mengambil  dan menyerahkan ke pemesan tiket. Begitu juga GeNose. Kalau GeNose itu travel hubungi nama U akan hubungi R dan atas nama N cetak surat keterangan genos kemudian di serahkan ke pemesan tiket," kata Direskrimum.

Menyangkut biaya, ia mengaku, untuk surat keterangan rapid test antigen diminta membayar Rp 200.000 sedangkan GeNose Rp 50.000.

"Jadi mereka tidak dilakukan pengecekan secara fisik. Tetapi dikeluarkan hasil tes," ujarnya .

Ia merincikan barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, uang tunai sebesar Rp 14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit momputer, 1 unit printer, 6 handphone dan 1 cap stempel atas nama lab klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri daei 4 tes GeNose dan dua rapid test antigen. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!