Sekilas Info

Tujuh Napi Lansia di Maluku Terima Remisi Kolektif

AMBON - Sebanyak 7 Narapidana (Napi) Lanjut Usia (Lansia) di Maluku menerima remisi kolektif.

Remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-592.PK.01.05.07 Tahun 2021.

Ketujuh napi tersebut tersebar di tiga UPT Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku yaitu Lapas Namlea (1 orang), Lapas Saumlaki (4 orang) dan Rutan Masohi (2 orang).

"Hari ini tiga satuan kerja pemasyarakatan di kementrian Hukum dan HAM Maluku mendapat anugerah menyerahkan remisi lanjut usia kepada narapidana sebagaimana peraturan berlaku dengan variasi yang berbeda dengan maksud agar narapidana tersebut dengan tidak mengurangi maksa pemidanaan mereka cepat dan kembali kumpul dengan keluarga," jelas Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, di Ambon, Senin (31/5/2021).

Tujuh napi menerima remisi ini mendapat pemotongan masa pidana bervariasi.

"Di Lapas Namlea yang mendapat remisi 1 orang, dengan besar pemotongan masa pidana 3 Bulan. Rutan Masohi sebanyak 2 orang,  dengan besar pemotongan pidana 3 bulan 1 orang, dan 4 bulan 1 orang serta Lapas Saumlaki sebanyak 4 orang dengan besarnya pemotongan 3 bulan 2 orang, 4 bulan 1 orang serta potongan  5 bulan 1 orang," rincinya.

Saiful yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Ambon menyampaikan, jumlah remisi bervariasi dan ini menjadi syarat bagi napi yang berusia lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk pengurangan agar mereka cepat kembali berkumpul dengan keluarga.

"Kanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan terima kasih kepada jajaran yang telah melaksanakan dengan baik semoga pelayanan ini terus berlangsung dengan aman dan lancar dengan mengedepankan nilai HAM dan penghormatan terhadap HAM itu sendiri," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini di Maluku terdapat 1.236 Napi sedangkan tahanan sebabyak orang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!