Sekilas Info

Miliki Sabu, Jaksa Tuntut Marasabessy 2,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ester Wattimury menuntut Moide Marasabessy (25), dengan pidana  selama 2,6 tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut disampaikan dalam sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/6/2021).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, Yanti Watimury sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dominggus Huliselan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu sebagaimana melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moide Marasabessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU.

JPU menguraikan, terdakwa awalnya ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Batu Tagepe, Negeri Batu Merah, Kota Ambon, 22 Oktober 2020 tahun lalu.

Ketika penangkapan terdakwa tidak memegang barang bukti sebanyak 0,37 gram tersebut. Akan tetapi saat diinterogasi, terdakwa mengakui menyimpan sabu-sabu tersebut disebuah rumah yang tengah dibangun.

Terdakwa ternyata  menyimpan sabu-sabu tersebut di sebuah plastik bening ukuran kecil dalam sebungkus rokok Sampoerna

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari temannya, Erick dan hasil tes urine juga membuktikan terdakwa positif menggunakan narkotika.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi penasihat hukum terdakwa. (MT-04).

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!