Sekilas Info

Jaksa Jerat 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tawiri

Ilustrasi

AMBON - Setelah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan  empat rersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, untuk proyek Pembangunan Dermaga dan Sarana Prasarana Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri tahun 2015 dengan 4 tersangka ini dengan kerugian sebesar Rp 3,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang sudah dikantongi.

Empat tersangka yaitu JNT (Raja Tawiri), JST (mantan Raja Tawiri), serta JRT dan JRS masing-masing Saniri negeri.

"K-empat tersangka dimaksud yaitu JNT (Raja Tawiri), JST (mantan Raja Tawiri), serta JRT dan JRS masing-masing Saniri negeri. Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sejumlah Rp 3,8 miliar," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembebasan lahan dermaga TNI Angkatan Laut dengan senilai Rp 4,3 miliar.

Alasan dilaporkannya kasus ini oleh warga karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga menyampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.

Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek senilai Rp 1,1 miliar padahal Pemerintah Negeri Tawiri harus membayarkan lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!