Sekilas Info

Dua Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Dibui

AMBON - Dari empat tersangka Perkara Tipikor dugaan penyimpangan pembangunan Taman kota dan Pelataran Parkir Tahun Anggaran 2017 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dua diantaranya resmi dijebloskan ke penjara, Senin (28/6/2021).

Kedua tersangka masing-masing Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas dan Wilma selaku PPK pada proyek yang dibangun pada kabupaten yang saat itu masih bernama Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa dan langsung ditahan.

Sementara dua tersangka lain yakni eks Kadis PUPR Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny dan Hartanto Hutomo selaku kontraktor yang menangani   proyek tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka empat orang sudah kita panggil. Saat ini  yang hadir dua orang yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma. Keduanya langsung kita lakukan penahanan,” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan diaula Kantor Kejati Maluku, Senin (28/6/2021) sore.

Penahanan terhadap keduanya ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Tersangka Frans ditahan di Rutan kelas IIA Ambon sedangkan Wilma di Lapas perempuan Kota Ambon.

Zega yang pernah menjabat sebagai Kajari Ambon ini menegaskan, terhadap kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan maka penyidik segera  mempersiapkan pemanggilan kedua yang akan dilakukan  pada Jumat (2/7/2021) nanti.

“Untuk dua tersangka lainnya akan dipanggil. Kita sudah siapkan panggilan   untuk pemeriksaan hari Jumat. Kami harapkan agar kedua tersangka dapat memenuhi panggilan untuk  pemeriksaan nanti,” harap Kajati.

Sebagaimana diketahui, keempat tersangka tersebut ditetapkan sejak Kamis (27/5/2021).

Proyek taman kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikerjakan dengan menggunakan sumber anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2017 oleh kontraktor pelaksana dalam proyek ini adalah PT Inti Artha Nusantara, namun  diduga tidak sesuai RAB, sementara dananya sudah dicairkan 100 persen. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!