Terima Narapidana Baru, Lapas Ambon Terapkan Protokol Kesehatan
AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima narapidana baru, Rabu (30/6/2021).
Proses penerimaan 28 orang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kami telah terima 28 narapidana dari Rutan Ambon yang terdiri dari 16 orang dengan pidana narkotika dan 12 orang dengan pidana umum," jelas Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Ambon, Ramdhan Basir, Rabu (30/6/2021).
Narapidana tersebut menurut Ramdhan memiliki masa pidana bervariasi antara 2 - 15 tahun.
“Saat tiba Lapas Ambon, ke-28 narapidana tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam blik steril, serta pengecekan suhu tubuh,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ramdhan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik Lapas, yang disusul tes urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari.
Sementara itu Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Narapidana yang dipindahkan tentunya telah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen terlebih dahulu dengan hasil non reaktif dan dengan kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya.
Kini, jumlah narapidana yang menjadi WBP di Lapas Ambon berjumlah 488 orang. (MT-04)
Komentar