BPN Kabupaten Mabar Dinilai Terbitkan Sertifikat Ganda

LABUAN BAJO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga telah menerbitkan sertifikat ganda dan dinilai tidak bertanggung karena sejauh ini belum ada upaya penyelesaian untuk hal tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Regina Macarya Palapia, salah satu kuasa pemilik tanah di Labuanbajo kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
“BPN Labuan Bajo tidak bertanggung jawab atas produk sertifikat ganda yang mereka terbitkan. Saya sudah berada di Labuan Bajo selama hampir 3 bulan, sudah memakan waktu dan membuang banyak biaya, namun pihak pertanahan selalu berbelit-belit dan mengulur banyak waktu dan belum ada titik penyelesaian terhadap produk sertifikat ganda yang mereka terbitkan,” ungkapnya.
Regina menceritakan awal kronologi kasus tersebut yaitu pada saat ia pergi ke Labuan Bajo untuk melihat tanah yang dipunyai ayahnya, Daniel Palapia, yang letaknya tepat didepan Resort Mohini, Waececu Bukit Lohgebang.
“Namun saat saya sampai di lokasi tersebut, sudah ada papan plank bertuliskan Tanah ini milik Sarjono Sani CS. Luas : 1). 12.470m² (Hak Milik No. 02274/Labuan Bajo). 2). Luas : 15.589m² (Hak Milik No. 02273/Labuan Bajo). 3).Luas : 17.410m² ( Hak Milik No. 02275m²/Labuan Bajo) Tanah ini dalam Pengawasan MK & Partners law firm (Jakarta),” jelasnya.
Dikatakan, dalam salah satu sertifikat yang diterbitkan oleh BPN tersebut terdapat hak miliknya yang ada dalam surat bukti sertifikat hak milik Nomor 763 Tahun 1996 atas nama Daniel Palapia. Olehnya itu, BPN telah menerbitkan sertifikat ganda.
“BPN dalam hal ini telah menerbitkan sertifikat ganda. Saya selaku anak dan sebagai penerima kuasa dari ayah saya, Daniel Palapia sudah mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat atas nama Sardjono Sani, yang diterbitkan tahun 2014 kepada Kepala Pertanahan Labuan Bajo namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Pertanahan Labuan Bajo”, katanya.
Terkait dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Regina menuturkan itu hanya akan menggagalkan salah satu sertifikat saja, namun petugas yang menerbitkan sertifikat tersebut akan bebas dari hukuman.
“Jka memasukan gugatan ke PTUN, itu hanya akan menggagalkan salah satu produk sertifikat saja, namun oknum mafia tanah yang menerbitkan sertifikat tersebut bebas dari hukuman dan akan ada korban-korban yang lain lagi. Percuma ada pihak pertanahan bila tidak dapat melindungi kami sebagai pemegang hak atas tanah,” tandasnya. (MT-04)
Komentar