Sekilas Info

Jaksa Jemput Paksa Tersangka Korupsi Lahan Tawiri

DIJEBLOSKAN KE LAPAS - Johana Rahel Soplanit, tersangka kasus tindak pidana korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015, dijebloskan oleh jaksa ke Lapas Perempuan Ambon, Jumat (23/7/2021).

AMBON - Johana Rahel Soplanit dijemput paksa dan selanjutnya dijebloskan oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon.

Ia merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Perempuan Ambon, tersangka yang mengaku sebagai pemilik lahan ini dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (23/7/2021) pukul 11.00 WIT.

"Tersangka ini  dijemput di rumahnya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon lantaran tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Sudah dipanggil tiga kali tetapi tidak mengindahkan dan kita melakukan upaya paksa tadi pukul 11.00 WIT dan sudah menangkap yang bersangkutan," tandas Kepala Kejaksaan Tunggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, di Aula Kejati Maluku, Jumat (23/7/2021).

Kajati didampingi oleh Aspidsus Kejati Maluku Rudy, Koordinator Kejati Maluku I Gede Widhartama, Kasi Penyidikan Ye Oceng Ahmadaly dan Kasi Penuntutan, Achmad Attamimi.

Setelah dijemput tersangka kemudian diperiksa di Kejati Maluku dengan dihujani 21 pertanyaan kemudian digiring ke Lapas Perempuan pukul 19.40 WIT dengan menggunakan mobil   tahanan Kejati Maluku nomor polisi DE 8478 AM.

Kajati menjelaskan tersangka menikmati uang sebesar Rp 1,1 miliar  dari  dari kerugian negara Rp 3,8 miliar.

"Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada tempat bagi yang mempersulit. Kita tetap kejar siapapun dia dan sudah kita panggil beberapa kali dan tersangka ini sudah kita amati pergerakannya yang bersangkutan hanya dirumah sehingga kita langsung jemput," jelasnya.

Saat digiring ke mobil tahanan, tersangka Johana Rahel Soplanit dengan tegas mengaku dirinya sebagai pemilik lahan.

"Saya pemilik lahan. Maaf e semua," ujar Soplanit seraya memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Maluku, menjebloskan tiga tersangka kasus yang sama yaitu Jacob N Tuhuleruw (Raja Tawiri), Jerry Tuhuleruw (mantan Raja Tawiri) dan Yoseph Tuhuleruw (Saniri Negeri Tawiri).

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga setempat karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga mengkesampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.

Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek senilai Rp 1,1 miliar padahal pemerintahan negeri Tawiri harus membayarkan lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!