Sekilas Info

PPKM Level III di Ambon Terus Berlanjut

PENJELASAN - Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru (tengah) menyampaikan penjelasan kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (10/8/2021).

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kota Ambon masuk pada PPKM level 3, sebab saat ini berada pada zona oranye (resiko sedang) zonasi resiko daerah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru mengatakan, berdasarkan sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 7 tahun 2021 mengatur PPKM level 3 dilanjutkan dengan aturan yang sama, namun yang berbeda hanyalah pelaksanaan ibadah sudah dibolehkan di tempat ibadah, namun dengan kapasitas 25 persen.

Instruksi tersebut merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaram Covid-19. PPKM diperpanjang terhitung mulai 9 - 23 Agusutus.

"Ada sedikit perbedaan, yakni pelaksanaan kegiatan beribadaan ditempat ibadah jadi kegiatan tempat ibadah sudah bisa dilaksanakan tetapi dengan kapasitas 25 persen, sedangkan kegiatan lainnya masih berlaku sama tidak ada perubahan," jelas Latuheru kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (10/8/2021).

DIkatakanm pelaksanaan ibadah walaupun dibuka namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan, serta melihat aturan dari Kementerian Agama.

Selain tempat ibadah, kegiatan olahraga juga sudah diizinkan buka namun harus ada izin dan tidak boleh ada penonton, kegiatan pernikahan masih diizinkan namun yang tak diizinkan adalah kegiatan resepsi.

"Kegiatan olahraga bisa dilakukan tnpa penonton dengan prokes ketat, kegiatan  olahraga mandiri dan individu bisa diijinkan. Serta pernikahan diijinkan yang belum diizinkan adalah resepsi, kalau mau resepsi harus ada ijin dan rekomendasi dari satgas dengan kapasitas 25 persen tidak boleh makan ditempat," ungkapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!