Sekilas Info

Tiga Napi di Maluku Langsung Bebas

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka,

AMBON - Sebanyak tiga narapidana (Napi) di Maluku langsung bebas setelah mendapat remisi umum (RU) II.

Ketiga napi tersebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas kelas III Saumlaki dan Lapas Perempuan Ambon.

Napi langsung bebas di HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ini setelah mendapatkan RU II dengan pemotongan masa pidana satu bulan dan tiga bulan.

Napi yaang tersebut yaitu Emanuel Batmomolin (35) dari Lapas Saumlaki dengan masa pidana yang sudah dijalani selama dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Satunya lagi Quenzi Pattiselano (36) dari Lapas Perempuan Ambon yang sedang menjalani asimilasi di rumah.

Penyerahan remisi secara serentak dilakukan virtual dari Jakarta oleh Manteri Hukum dan HAM Yasona Laoli, Selasa (17/8/2021) dan diikuti secara serempak seluruh Jajaran kementrian di Indonesia.

Di Maluku pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon dihadiri langsung oleh Plh Sekda Maluku, Sadli Ie sekaligus menyerahkan surat remisi.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka menjelaskan untuk keseluruhan warga binaan penerima remisi sebanyak 940 orang dan 3 diantaranya bebas.

"Dari total yang kita usulkan kita terima remisi 940 orang. Yang bebas kita di Maluku ada tiga orang dua laki-laki dan satu perempuan. Berasal dari Lapas Saumlaki dan Lapas Perempuan," jelas Nurka. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!