MA Vonis Guru SDN 2 Hitu 1,7 Tahun Penjara

AMBON - Abdul Gafur Anggoda, salah satu guru SDN 2 Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diganjar pidana penjara 1,7 tahun.
Terdakwa divonis oleh Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan lahan milik Yanes Tanisiwa, tepatnya di Kawasan Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.
Pria 57 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 385 KUHP.
“Terdakwa dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan lahan milik orang, sehingga terdakwa harus di hukum selama 1,7 tahun penjara,” jelas Rony da Costa, salah satu pemilik lahan seraya menyodorkan amar putusan MA tersebut kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, kasus ini dilaporkannya ke kepolisian setelah pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa, karena menjual lahan seluas 8.820 meter persegi,yang diatasnya berdiri 11 bangunan rumah milik orang lain.
Perbuatan terdakwa ini diketahui saat dirinya menjual lahan itu sebagian kepada saksi Alfian Wailaulu, warga Negeri Hitu.
“Karena belakang diketahui, lahan itu bukan milik terdakwa tapi milik Yanes Tanisiwa, akhirnya yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat persidangan Pengadilan Negeri Ambon, majelis majelis hakim menjatuhkan vonis 1,7 tahun, kemudian terdakwa ajukan banding, namun hukumannya sama.
“Selanjutnya terdakwa mengajukan kasasi ke MA, namun MA tetap menjatuhkan vonis 1,7 tahun penjara. Sekarang terdakwa sudah dieksekusi ke sel tahanan,” jelas Rony. (MT-04)
Komentar