Bunuh Pacar, Tukang Becak di Masohi Terancam Penjara Seumur Hidup

AMBON - Erwin Suailo Alias Ewin (41), tukang becak di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang nekat menghabisi nyawa pacarnya Niken Astrid Ilelapatoa (27) terancam penjara seumur hidup.
Ia resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Oolres Malteng setelah terungkap kasus pembunuhan terhadap korban di kos-kosan Lesane Pantai.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider lagi penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lebih-lebih subsider lagi barang siapa yang menyembunyikan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 340 KHUP subsider 338 KUHP, lebih subsider lagi 335 ayat 3 KHUP, lebih-lebih subsider lagi 181 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup," jelas Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi kepada malukuterkini.com, Kamis (19/8/2021).
Umasugi mengaku, untuk jenazah korban sudah dilakukan otospi demi kepentingan penyidikan dan kini sudah diambil pihak keluarga dan dimakamkan.
"Untuk korban setelah selesai autopsi tadi pagi pukul 00.16 WIT sudah dibawa pulang keluarganya ke Piliana dan langsung dimakamkan," ungjapnya.
Sebagaimana diketahui jenazah korban ditemukan di Pantai Salobar RT 11 Kelurahan Lesane Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Malteng, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIT. Sementara Polisi berhasil meringkus pelaku, Rabu (18/8/2021). (MT-04)
Komentar