Sekilas Info

Miliki Sabu, Warga Kudamati Diciduk

BARANG BUKTI - Kasat Narkoba AKP Jufri Jawa menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari BL (35) saat ditangkap di depan lorong PMI, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

AMBON - BL (35), Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, diciduk Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran memiliki narkotika jenis sabu empat paket dengan berat 2,4 gram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-ulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Jufri Jawa menjelaskan, pelaku diciduk sejak Sabtu (14/8/2021) pukul 16.00 wit tepatnya di depan lorong PMI, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

"Satu orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu jadi BB yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berat 2,4 gram. Ia ditangkap di Kudamati depan Lorong PMI yang mana awalnya petugas  mendapatkan informasi dan informan bahwa BL ada memiki dan menguasai narkotika jenis sabu sehingga kemudian polisi melakukan pemantauan terhadap BL, dan pada saat target sedang berada di depan Lorong PMI Kudamati   langsung melakukan penangkapan dan d temukan 3  paket sabu. Selanjutnya  dilakukan  penggeledahan di rumah pelaku  dan ditemukan 1 paket sabu di kamar," jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kini sudah ditahan dan sedang diproses.

"Pasal yang  dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!