Pengedar Sabu di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Jody Lopulissa , terdakwa yang dijerat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda putusan berlangsung, Rabu (29/9/2021) dipimpin hakim Lucky R Kalalo, dihadiri kuasa hukum terdakwa Penny Tupan.
Pria yang bermukim di kawasan Nusaniwe, kota Ambon ini, selaian mendapat pidana badan 5 tahun, ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhi pidana kepada terdakwa agar di penjara selama 5 tahun , dipotong masa tahanan, serta denda Rp,800 juta subsider dua bulan kurungan,” tandas Hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat satu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilia Heluth yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun dalam sidang yang digelar Rabu (8/9/2021) lalu.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa tertangkap basah tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar Pangkalan Ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis 1 April 2021.
Terdakwa memesan sabu dari Icad (DPO) seharga Rp 1 juta dan bersepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Setelah bertemu, terdakwa kemudian memberikan uang tunai kepada Icad, kemudian mengambil narkoba yang telah disimpan icad dengan tissue di sekitar tempat ojek.
Terdakwa kemudian kembali ke penginapan namun akhirnya ditangkap dalam kamarnya setelah kepolisian mendapatkan informasi terdakwa melakukan transaksi jual beli narkoba. (MT-04)
Komentar