Hakim PN Ambon Ganjar Pengedar Narkoba 8 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Eduard Pariama alias Edo dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang.
Vonis hakim Julianty Watimury ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (6/10/2021).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika dan memvonis terdakwa agar dipidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ungkap hakim.
Selain pidana badan, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, yang juga menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun.
Hakim menyatakan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang melakukan perbuatannya, sedangkan yang memberatkan diri terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung progran pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebelumnya, JPU dalam berkas dakwaannya menyebut, penangkapan terdakwa ini berawal dari personel Ditresnarkoba Polda Maluku lebih awal mengamankan terdakwa Irfan Tawainella, sejak awal 2021 lalu.
Saat itu Tawainella membawa narkoba dari Jakarta, sehingga sampai di Bandara Pattimura, petugas mengamankan dia. Selanjutnya, saat diinterogasi, Tawainella mengaku akan membawa paket narkoba itu kepada terdakwa, yang sedang menunggu di depan kantor PLN Poka.
Terhadap pengakuan itu, terdakwa kemudian ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti dari terdakwa dan rekannya berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam bekas kemasan sabun dan dibalut menggunakan lakban warna hitam dengan berat total 41,35 gram dan diuji 0,13 gram serta sisa hasil 41, 22 gram. (MT-04)
Komentar