Sekilas Info

Aktor Utama Pembunuhan di JMP Diadili

Ilustrasi

AMBON - Ahdin Pattilouw alias Adi terdakwa yang merupakan aktor utama kasus pembunuhan di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon diadili.

Terdakwa dihadirkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon,  Kamis (7/10/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU  Chrisman Sahetapy dipimpin oleh majelis hakim Andy Adha Cs.  Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Robert Lesnussa.

JPU  dalam dakwaan mengatakan, terdakwa diancam  melanggar pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 170 ayat (2), 353 ayat (1), dan 351 ayat (1), KUHPidana.

JPU membeberkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa bersama rekannya Rahman Bahari Ramahdan terhadap korban Firman alias Tole, warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, terjadi pada 18 Agustus 2021 tepatnya di atas JMP.

Saat itu, lanjut JPU awalnya, terdakwa  yang berusia 21 Tahun ini, datang ke rumah korban Firman alias Tole, di kawasan  desa Waiheru, untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras.

Selanjutnya, terdakwa Ahdin Pattilouw bersama korban pergi membeli miras jenis sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk mengkonsumsi bersama-sama.

Usai itu, keduanya datang ke terdakwa Rahman Bahari Ramahdan (berkas terpisah), untuk bersama-sama pergi menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di hotel Sahabat dengan tujuan melanjutkan miras.

Ketika sampai di hotel Sahabat, mereka pesta miras. Namun saat asyik miras, terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel 310, sehingga korban marah dan mengatakan kepada terdakwa seperti orang kampung.

Usai pesta miras, ketiganya kemudian pulang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di JMP, Ahdin Pattilouw yang mengemudi sepeda motor langsung menghentikan lajunya sepeda motor.

Tidak menunggu lama,Ahdin Pattilouw, menganiaya  korban dengan memukul korban menggunakan kunci kontak sepeda motor  secara berulang, sampai korban pingsan.

Melihat posisi korban yang sudah terjatuh di jalan raya, terdakwa Ahdin Pattilouw  lari  dan berdiri di bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa Rahman Bahari Ramahdan untuk mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar di buang ke air laut. Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan di bawah air laut.

Namun, keduanya tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya kembali ke hotel Sahabat lalu memberitahukan  peristiwa itu kepada rekannya Fahmi.

Setelah  itu keduanya kabur ke Maluku Tengah, sayangnya terhitung beberapa jam, pihak Polisi langsung menangkap keduanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!