Sekilas Info

Kurir Narkoba di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada  Stevi Weringkukly alias Stevi dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis majelis hakim terhadap pria 32 tahun yang merupakan kurir narkotika jenis ganja lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hakim  menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Udang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan hakim disampaikan dalam sidang putusan yang berlangsung sejak Selasa (12/10/2021), dipimpin  Majelis Hakim, Pasti Tarigan, yang didampingi dua hakim anggota. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya Abner Nuniary.

Hakim juga menyatakan, agar terdakwa di haruskan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

“mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa agar dipenjara selama empat tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas Hakim.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU  Ajit Latuconsina yang sebelumnya yang menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun pada Senin (4/10/2021) lalu.

Hakim menyatakan, yang memberatkan diri terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan mengakui semua perbuatannya.

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan JPU menyebutkan pada bulan April 2021 terdakwa dihubungi saksi Ian Patrick Souhuwat alias Ian (terpidana dalam kasus yang sama).

Terdakwa kemudian meminta tolong menggunakan alamat terdakwa untuk mengirimkan paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situlah, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada terdakwa di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat terdakwa menerima paket langsung diamankan untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap  barang bukti ditemukan satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam, didalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram. Dan ketika diinterogasi terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap terdakwa Dieter Gunawan dan Ian Patrick Souhuwat pada 7 Mei 2021 lalu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!