Hasil Kejahatan Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara
AMBON, MalukuTerkini.com - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menyita Rp 2,4 miliar yang merupakan hasil kejahatan terpidana korupsi dan TPPU Dana Nasabah BNI Cabang Ambon, Tata Ibrahim dan disetor ke kas Negara, Senin (8/11/2021).
Tata divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan penjara. Selain itu divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Terpidana Tata Ibrahim atas Tata yang mana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung sehingga pada hari ini terhadap barang bukti uang sebanyak Rp 2,4 miliar dan disetor ke kas negara dan telah kita lakukan eksekusi," jelas Kajari Ambon Dian Fris Nalle dalam keterangannya di Kejari Ambon, Senin (8/11/2021).
Kajari menjelaskan, untuk barang bukti lain sebelumnya sudah dieksekusi sebesar Rp 197.750.000, yang disita dari beberapa orang termasuk terpidana Tata Ibrahim.
Terpidana Tata sendiri juga sudah dilakukan eksekusi di Rutan Ambon.
Selain pidana badan dan denda, hakim MA juga memvonis terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 11,7 miliar namun jika tidak membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang, tetapi jika tidak ada harga benda maka akan dipidana penjara selama 5,6 tahun.
Dengan dilakukan penyetoran barang bukti ke kas negara ini maka penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim sudah berada di tahap akhir. (MT-04)
Komentar