Sekilas Info

Ini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati Maluku Selama 2021

AMBON, MalukuTerkini.com - Selama tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.323.979.500 dalam penanganan perkara.

Hal ini diungkapkan Kajati Maluku Undang Mugopal didampingi Wakajati dan seluruh asisten dalam keterangan capaian kinerja tahun 2021 dan strategi rencana kerja 2022 kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/1/2021).

Menurut Kajati, penyelamatan uang negara oleh Kejati Maluku tahun ini mengalami penurunan dibandingkan saat tahun 2020 yang mencapai  Rp 3,1 miliar.

"Tahun 2021 penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 1.323.979.500. jumlah ini  turun dari tahun 2020 yang mencapai Rp 3,1 miliar,” rincinya

Kajati menjelaskan, untuk proses penanganan parkara tindak pidana khusus di tahun 2020  sebanyak 31 kasus penyelidikan sementara tahun 2021 mencapai 38 kasus penyelidikan.

Sementara itu untuk perkara yang ditahap penyidikan tahun 2020 sebanyak 20 kasus mengalami peningkatan tahun 2021 sebanyak 60 kasus dan sampai ke penuntutan sebanyak 20 berkas perkara.

Sedangkan untuk total perkara yang atau berkat yang telah dililimpah ke pengadilan sebanyak 51 berkas perkara.

"Untuk  tahun 2021  mengalami peningkatan, bila dibanding dengan periode 2020 dan itu terjadi semua tahapan baik penyelidika, penyidikan hingga penuntutan sampai berkat kirim ke pengadilan. Untuk perkara di tahap penyelidikan di tahun 2020 terdapat 31 kasus. Naik untuk tahun 2021 sebanyak 38 kasus, tahap penyidikan  21 kasus naik menjadi 60 kasus Ditahun 2021. Kemudian  berkas perkara yang dilimpahkan tahun 2020 sebanyak 20 kasus naik menjadi  51 kasus di tahun 2021,” rincinya.

Kendati demikian, penanganan sejumlah perkara yang dilakukan hingga saat ini masih terus jalan hingga pada tahun ini pula Kejati menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung menempati peringkat 4 terbanyak penanganan perkara tindak pidana korupsi di Maluku.

Baginya, penghargaan ini bukan apa-apa namun masih ada perkara belum tunas apalagi perkara  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena itu, dengan segala upaya dan kerja keras Ditahun 2022 ini, Kejati akan tetap komitmen dan menuntaskan perkara-perkara yang masih ditangani

"Saya menyampaikan banyak terima kasih karena telah memberitakan mengenai penghargaan yang sudah kami  dari kejaksaan agung. Dan  kami meraih peringkat ke empat terbanyak dalam penanganan tindak pidana  korupsi di Indonesia. Kami berharap, ditahun 2022 ini selain perkara tindak pidana  korupsi, kita juga akan coba untuk perkara TPPU. Kita lakukan  investigasi dengan harapan  mudah-mudahan ini juga berhasil,” ujar Kajati. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!