Jaksa Tangkap DPO Koruptor ADD & DD SBT di Jakarta

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap Nizar Alkatiri (39).
Alkatiri ditangkap di Jalan Senen Raya, Jakarta, Rabu (19 /1/2022) sekitar pukul 21.42 WIB.
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, tersangka ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO.
" Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Wahyudi di Ambon, Jumat (21/1/2022).
Tersangka sendiri dalam kasus ini merupakan mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018.
Usai diamankan di Jakarta, tim Kejati Maluku langsung menggiring tersangka ke Ambon, tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT. (MT-04)
Komentar