Korupsi ADD & DD, Hakim Vonis Kades Kilga Watubau 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis kepada Ismail Rumaday, Kepala Desa Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis hakim disampaikan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (15/2/2022) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cristina Tetelepta. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.
Saat membacakan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
"Menjatuhi pidana penjara terhadap diri terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tandas hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 302.058.068 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama enam bulan," ujar hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Timur (SBT) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas putusan itu JPU Kejari SBT, Rido Sampe, maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp 700 juta lebih.
Jaksa menguraikan, awalnya, dalam proses pencairan ADD dan DD tahun 2016, terdakwa melakukan manipulasi tandatangan perangkat desa, membuat mark up harga barang untuk dimasukan dalam data-data pendukung untuk proses pencairan misalnya, APBDes, RAB,SPP (surat perintah pembayaran).
Saat pencairan uang tersebut, terdakwa menyuruh saksi Jasmia Rumadedey bersama-sama ke nank untuk melakukan pencairan.
Namun usa itu, saksi Jasmia menyerahkan semua uang ADD dan DD kepada terdakwa.
Terdakwa dalam mengelola ADD dan DD tidak transparan bahkan bukti sebagian pekerjaan fisik dalam desa yang di mark-up dan sebagian fiktif.
Akibat dari perbuatan itu, terdakwa tidak dapat melakukan bukti pertanggungjawaban secara baik dan benar, akhirnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 290 juta. (MT-04)
Komentar