Sidang Pengadilan Tipikor
Nama Wagub Disebut Kecipratan ‘Fee‘ Proyek Pabrik Es MBD
AMBON, MalukuTerkini.com - Nama Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno disebut kecipratan fee proyek pabrik es batu di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Fee yang diterima mantan Bupati MBD ini diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Semmy Theodorus, digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/3/2022).
Pengakuan Theodorus disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (8/3/2022) sore.
Ia menyebutkan Barnabas Orno ikut kecipratan fee dari proyek yang dikerjakannya itu senilai Rp 150 juta.
Kendati sebelumnya dihadapan majelis, Theodorus sempat berkelit bahwa dana Rp 150 juta berasal dari kantong pribadinya namun hakim tak percaya begitu saja.
Majelis hakim langsung membacakan Berita Acara Pemeriksaan terkait pengakuannya yang memberikan uang sebesar Rp 150 juta, dan akhirnya Theodorus mengakuinya.
Uang tersebut, diberikan sebagai fee karena telah diberikan proyek untuk dikerjakan.
“Benar majelis hakim saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Pak Barnabas Orno sebagai fee. Itu fee karena beliau yang memberikan proyek tersebut kepada saya untuk saya kerjakan,” ungkapnya.
Dikatakan, uang sebesar Rp 150 juta yang diberikannya kepada Orno adalah uang proyek pembangunan pabrik tersebut. Bahkan selain pengakuannya memberikan fee, Theodorus juga menyampaikan kalau proyek tersebut diperolehnya dari Orno lantaran pada suksesi Bupati MBD, ia menjadi tim sukses.
Atas pengakuannya tersebut, majelis hakim langsung memberikan teguran kepada terdakwa Theodorus yang dinilai berbelit saat memberikan keterangan di persidangan.
Sidang yang dihadiri Jaksa Amin Hamja kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (MT-04)
Komentar