Sekilas Info

Sidang Pengadilan Tipikor

Nama Wagub Disebut Kecipratan ‘Fee‘ Proyek Pabrik Es MBD

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Nama Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno disebut kecipratan fee proyek pabrik es batu di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Fee  yang diterima mantan Bupati MBD ini diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana  korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Semmy Theodorus, digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/3/2022).

Pengakuan Theodorus disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (8/3/2022) sore.

Ia menyebutkan  Barnabas Orno ikut kecipratan fee dari proyek yang dikerjakannya itu senilai Rp 150 juta.

Kendati sebelumnya dihadapan majelis, Theodorus sempat berkelit bahwa dana Rp 150 juta berasal dari kantong pribadinya namun hakim tak percaya begitu saja.

Majelis hakim langsung membacakan Berita Acara Pemeriksaan terkait pengakuannya yang memberikan uang sebesar Rp 150 juta,  dan akhirnya Theodorus  mengakuinya.

Uang tersebut, diberikan sebagai fee karena telah diberikan proyek untuk dikerjakan.

“Benar majelis hakim saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Pak Barnabas Orno sebagai fee. Itu fee karena beliau yang memberikan proyek tersebut kepada saya untuk saya kerjakan,” ungkapnya.

Dikatakan, uang sebesar Rp 150 juta yang diberikannya kepada  Orno adalah uang proyek pembangunan pabrik tersebut. Bahkan selain pengakuannya memberikan  fee, Theodorus juga menyampaikan kalau   proyek tersebut  diperolehnya dari  Orno lantaran pada suksesi Bupati MBD, ia menjadi tim sukses.

Atas pengakuannya tersebut, majelis hakim langsung memberikan teguran kepada terdakwa Theodorus yang dinilai berbelit saat   memberikan keterangan di persidangan.

Sidang yang dihadiri Jaksa Amin Hamja kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!