9 Jam Berproses, Jasa Raharja Maluku Santuni Korban Kecelakaan di Poka

AMBON, MalukuTerkini.com – Hanya dalam waktu proses 9 jam, PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah memberikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas di Bundaran Patung Johannes Leimena, Ambon.
PT Jasa Raharja Cabang Maluku memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada Abdullah Latuconsina, suami dari almarhumah Farida Safari Marasabessy (39), pengendara Sepeda Motor yang meninggal akibat ditabrak mobil, Senin (21/3/2022) pukul 08.20 WIT.
"Sesaat setelah menerima informasi kecelakaan Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku Yulians Allen Katuuk dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survey ahliwaris " jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (21/3/2022).
Dikatakan, saat ini sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital, penyerahan santunan juga sudah cashless sehingga dalam waktu singkat bahkan dalam waktu 9 jam santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Ingat selalu bahwa keselamatan yang utama," ujar Haurissa. (MT-05)
Komentar