AMBON, MalukuTerkini.com – Polsek Salahutu, Kamis (31/3/2022) kembali menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Puluhan liter sopi ini disita sejak pukul 11.00 WIT di depan pintu masuk Pelabuhan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) oleh personel dipimpin Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aiptu I. Kaitjily.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo dalam keterangannya, menjelaskan pelaksaan rasis oleh personel Polsek Salahutu dengan sasaran kendaraan roda empat, roda enak  serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,” jelasnya.

Dari razia tersebut, sebanyak 30 liter sopi berhasil diamankan. Barang bukti sopi dikemas dalam karton.

“Razia berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada bus Lintas Seram, tanpa ada pemiliknya dan barang bukti tersebut di kemas di dalam Karton dengan jumlah kurang lebih 30 Liter. Kemudian barang bukti tersebut diamankan oleh personel Polsek Salahutu,” ujarnya. (MT-04)