Sekilas Info

Tak Ada Sertifikat Kesehatan, Unggas & Daging Babi Dimusnahkan Karantina Ternate

TERNATE, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate memusnahkan unggas dewasa dan daging babi serta olahannya.

Tercatat sebanyak 29 ekor ayam asal Bitung dan Manado – Sulawesi Utara serta Jawa Timur dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator.

Sementara itu, 53,5 kg daging babi dan 4,16 kg daging babi olahan asal Jakarta dimusnahkan dengan cara dikubur.

“Unggas dewasa dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung. Unggas dewasa ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. Sedangkan daging babi dan produk olahannya dimusnahkan karena tidak terdapat dokumen kesehatan dari karantina,” jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

“Ketiga daerah sebagai asal unggas tersebut termasuk wilayah tidak bebas. Unggas ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala bentuk produk hewan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.

Daging babi dan olahannya yang dimusnahkan kali ini masuk melalui Bandara Sultan Babullah Ternate.

“Pemusnahan terhadap unggas dewasa dilakukan untuk menghindari masuk dan tersebarnya penyakit flu burung ke Maluku Utara. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang tidak terlihat oleh mata. Kita berusaha melindungi peternakan di Maluku Utara ini. Sementara daging babi dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang bisa menjamin daging ini sehat jika tidak ada sertifikat kesehatan dari daerah asal,” terang Yusup.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Sasa, Ternate Selatan.

Turut hadir sebagai saksi anggota Polsek Ternate Selatan dan Staff KUPP Kelas III Jailolo, Halmahera Barat dan pejabat Karantina Hewan Ternate. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!