Jaksa Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Dana PNPM Aru

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun alias Nandy.
Terpidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 Kecamatan Aru Utara senilai Rp 1.520.739.032 itu dieksekusi Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIT di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022) menjelaskan, penangkapan dilakukan tim jaksa yang terdiri dari Karel Taliak, Hani Bonara dan Frederika Schipper dibantu personel Kejari Tual dan Polres Tual.
Penangkapan terpidana Ohoiwutun Alias Nandy sesuai putusan Mahka,ah Agung Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun anggaran 2011 dan Tahun anggaran 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp 1.520.739.032.
Dalam amar putusan MA, terpidana divonis penjara 4 tahun denda Rp 200 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, uang Pengganti Rp 835.306.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur. Kemudian atas perintah Kajari untuk berangkat ke Tual menggunakan angkutan laut dari Pelabuhan Dobo Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIT dan tiba di Tual Senin (2/5/2022) pukul 24.00 WIT. Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari terpidana terlihat di rumah.
"Sekitar pukul 14:00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama personel Polres Tual berangkat pukul 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besok dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo," ungkapnya. (MT-04)
Komentar