Napi Asal Myanmar Bebas Usai Dapat Remisi, Ini Langkah Imigrasi Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Imigrasi Kelas I Ambon langsung bergerak pasca bebasnya Saw lin Naung, Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar usai mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Waisak Waisak 2566 BE/tahun 2022.
Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sementara melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk memulangkan yang bersangkutan.
"Jadi kami sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Myanmar, tahap awal mungkin dari kami memang memberitahukan tentang keberadaan warga Myanmar ke kedutaannya. Kebetulan dari kedutaannya juga sudah memberikan lampu hijau terkait interview untuk mendapatkan dokumen melalui zoom meeting. Jadi tidak perlu ke Jakarta tetapi hanya lewat meeteng. Setelah itu mudah-mudahan dari kedutaan menyetujui dan proses penegakan hukum keimigrasian terkait pendeportasian dan memberikan kepastian kepada warga negara asing kepastian hukum khususnya untuk dapat cepat," tandas, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Kasiinteldakim) pada kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Heriyanu kepada malukuterkini.com, Senin (16/5/2022).
Heriyanu mengaku, setelah itu WNA ini langsung dikeluarkan dari lapas dan sementara untuk menunggu proses pendeportasian, yang bersangkutan akan tinggal ruang detensi imigrasi untuk proses pendetensian.
"Setelah proses penyerahan dari Lapas kemudian akan kita proses yang kita lakukan istilahnya pendetensian yang pasti bukan tahanan tapi pendetensian adalah warga negara asing yang menunggu dalam proses pendeportasian dan akan dititipkan di ruang detensi imigrasi. Karena ini menyangkut dua negara kalau kita ingin cepat namun karena negara ini kita kan tidak bisa intervensi tapi kita berusaha untuk secepatnya agar warga negara Myanmar ini dapat bertemu dengan keluarganya," ungkap Heriyanu.
Sebagaimana diketaui, Saw lin Naung, Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dinyatakan bebas usai mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Waisak Waisak 2566 BE/tahun 2022.
Narapidana kasus kasus pembunuhan terjerat pasal 338 jo 55 KUHP dengan hukuman 9 tahun ini bebas setelah mendapat pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.
Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri, Senin (16/5/2022). (MT-04)
Komentar