Eks Bupati Buru Jadi Tersangka

AMBON, MalukuTerkini.com - Mantan Bupati Buru, Ramly Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh oleh Rustam Fadli Tukuboya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
"Benar mantan bupati Buru sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik," jelas Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Rabu (25/5/2022).
Penerapan tersangka terhadap eks Bupati Buru dua periode ini setelah penyidik melakukan perkara hasil penyidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka lanjut Direskrimum akan diagendakan pekan depan.
"Agenda pemeriksaan pekan depan. Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas Andri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan mengaku kasus itu diproses hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Upaya mediasi dimaksudkan agar perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Polisi sudah mencoba untuk mediasi kedua belah pihak, tetapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya
Lantaran upaya mediasi yang sudah mengalami jalan buntu, sehingga perkara tersebut kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya. (MT-04)
Komentar