Sekilas Info

6 Tahun Buron, Jaksa Tangkap Wattimena

Terpidana, Thommy Wattimena

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menangkap  Thommy Wattimena, Minggu (29/5/2022).

Thommy Wattimena merupakan teridana kasus tindak pidana  perkara Tipikor sesuai Putusan MA RI Nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tangal 12 November 2014.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku sebelum ditangkap, tim sudah memantau gerak terpidana sejak Kamis (26/5/2022) dan berhasil ditangkap  di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, MInggu (29/5/2022) pukul 18.00 WIT.

"Terpidana dihukum 4 tahun  penjara dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007 dan buron sejak tahun 2016. Terpidana selaku kontraktor CV. Letmi Pratama," ungkap Kasi Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu (29/5/2022).

Ia menjelaskan, terpidana Thommy Wattimena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 97.623.369.00 dgn subsidair 3 bulan penjara.

Saat ini terpidana telah diamankan di Kejaksaan Negeri Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitas.

“Rencana Senin (30/5/2022) diterbangkan ke Dobo – Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!