Digiring KPK ke Ambon, Orang Dekat Eks Bupati Bursel Ditahan Rutan Polda Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com – Johny Rynhard Kasman, orang dekat eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa, yang juga digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ambon, Rabu (8/6/2022).
Penahanananya dialihkan ke Rutan Polda Maluku. Sementara Tagop di Rutan Kelas IIA Ambon.
Johny Rynhard Kasman tiba bersama dengan eks Bupati Bursel, Rabu (8/6/2022) pukul 08.26 WIT, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.
Setelah tiba di Bandara Pattimura, Tagop diriging ke Rutan Ambon sementara Johny Rynhard Kasman ke Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui - Ambon.
"Tim Jaksa KPK memindahkan penahanan kedua tersangka dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku,” jelas Kasi Penkum dan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan, Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tersangka dengan menjemput di Bandara dan mengawal hingga dititipkan ke Rutan Kelas II Ambon maupun Rutan Polda Maluku.
“Tiba di bandara Pattimura - Ambon pukul 08.40 WIT, kedua terdakwa langsung dibawa dengan kendaraan kejaksaan ke masing-masing rutan. Tagop tiba di Rutan Kelas llA Waiheru Ambon pada pukul 09.30 WIT sedangkan Johny Rynhard Kasman tiba di Rutan Polda Maluku pukul 09.20 WIT," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dan pihak swasta, Ivana Kwelju.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan melalui Johny Rynhard. Uang Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp 10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.
Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MT-04)
Komentar