Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan di Selaru Segera Disidangkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, dikoordinir Bambang, Senin (20/6/2022) di pengadilan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap dan dakwaan untuk tahap persidangan sudah tuntas.
"Tadi telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Daerah kecamatan selaru ke pengadilan tipikor pada PN Kelas IA Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan kasus ini dengan dia tersangka mantan camat ZE dan mantan bendahara DZB..
Wahyudi menjelaskan, dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp. 625.215.596,-
"Terkait perkembangan perkara tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara/Daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Pengadillan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Ambon," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini jaksa akan menunggu penetapan hari sidang. (MT-04)
Komentar