Sekilas Info

Eks Penjabat KPN Hitu Messing Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Pasca ditahannya ES alias D (43), eks Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Hitu Messing, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing Tahun Anggaran 2017.

Kepada malukuterkini.com, Jumat (1/7/2022), Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan, penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Senin (13/6/2022).

Dijelaskan, akibat ulah tersangka  menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472,00.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian penahanan terhadap tersangka di Rutan Polresta Ambon sejak 13 Juni 2022 lalu,” jelasnya.

Ia mengaku, selama proses  penyidikan penyidik telah melakukan  pemeriksaan 95 orang saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen dan barang terkait  dan menerima Laporan Hasil Audit PKKN Kemudian menggelar Perkara.

"Berkas sudah lengkap tunggal dilimpahkan. Kasus  ini sudah tahap I sejak 16 Juni 2022 dan dinyatakan berkas susah lengkap oleh jaksa/P 21 pada tanggal 30 Juni 2022," ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap yersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penjara paling lama 15 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!