Sekilas Info

Ngaku Anggota Polisi, Pria Ini Tipu 16 Warga di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkedok sebagai seorang personel Polri, FLW alias A, menipu sejumlah warga.

Tindakan pelaku ini terjadi di beberapa lokasi dimana pelaku juga melakukan penggelapan terhadap hasil penipuan tersebut.

Tindakan pelaku ini terjadi dan terungkap setelah adanya 3 laporan polisi masing-masing Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 7 Juli 2022 dengan korban AFKS di Jalan Wem Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kecamatan  Sirimau, Kota Ambon pada  Kamis (7/7/2022).

Selain itu juga, ada Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal  23 Juli 2022.

Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 2 Agustus 2022 dengan korban JU di TKP Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis (28/7/2022).

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,  tertanggal 23 Juli 2022 dengan korban SL warga  Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon) Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Sabtu (23/7/2022)  sekitar pukul 19.00 WIT.

Hal ini dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes kepada malukuterkini.com, Kamis (5/8/2022).

Mido mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah penyidik memproses tiga laporan tersebut.

"Penangkapan tersangka Rabu (3/8/2022) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi mengaku anggota Polisi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Korban, menanyakan surat-surat kendaraan, apabila Korban tidak bisa perlihatkan, Tersangka mengambil HP milik korban sbg jaminan dan menyuruh Korban ke Kantor kepolisian," jelas Mido.

Dalam kasus ini kedua pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan .

Dikatakan, saat pelaku beraksi dengan membawa memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dgn mengendarai sepeda motor mencari target/korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm selanjutnya Tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya.

"Saat itu  tersangka mengaku sebagai anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM, STNK, jika korban/pengendara tidak membawa surat-surat tersangka maka tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun tersangka langsung pergi dengan membawa HP milik para korban tersebut," katanya.

Hasil pengembangan sementara, rincinya, diketahui selain ketiga korban terdapat diatas, terdapat 13 orang lainnya menjadi korban yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah hukum  Kota Ambon.

“Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian unit HP tiap korbannya dengan total HP sejumlah 16 unit dan estimasi nilai kerugian senilai Rp 50 juta,” rincinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!