984 Napi di Maluku Terima Remisi HUT RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 984 narapidana di Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Remisi tersebut berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor PAS-1228,1258,1261,1262,1265,1266,1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum II tahun 2022.
Surat Keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada 4 perwakilan napi, usai upacara peringatan HUT ke-77 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon didampingi Kankanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, HM Anwar.
Total penerima remisi ini tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri mengatakan 984 napi penerima remisi tahun ini terdiri dari 974 napi penerima Remisi Umum atau RU I dan RU II sebanyak 10 orang.
“Jumlah perolehan remisi masing-masing napi adalah untuk RU II dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak (128 orang), potongan masa tahanan 2 Bulan (164 orang), potongan masa tahanan 3 bulan (315 orang), potongan masa tahanan 4 bulan (215 orang) dan potongan masa tahanan 5 bulan (135 orang) dan serta 6 bulan (7 orang),” katanya.
Sementara itu untuk RU II atau langsung bebas potongan masa tahanan selama 1 bulan (3 orang), potongan masa tahanan 2 bulan (3 orang) dan potongan masa tahanan 3 bulan (4 orang).
Jumlah yang menerima remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana jumlah ini lebih besar dari usulan yang disampaikan kanwil kementrian hukum dan HAM Maluku sebanyak 979 orang.
Mantan Kalapas Ambon mengaku terjadi penambahan karena pada waktu rekap pengusulan dilakukan akhir Juli, sementara usulan masih dibuka sampai 6 Agustus 2022.
"Penambahan dari Rutan Ambon, yang semula di usulan hanya 70 orang, bertambah jadi 82. Pidana umum seluruhnya. Karena waktu rekap itu di akhir Juli, sementara usulan itu masih dibuka hingga 6 Agustus 2022 sehingga saat eksekusinya datang langsung diusulkan dan disetujui," jelas Saiful.
Sebagaimana diketahui, total isi hunian UPT Pemasyarakatan di Maluku saat ini sebanyak 1.603 orang yang terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang dengan kapasitas hunian sebesar 1.409 orang. (MT-04)
Komentar