Buron Sejak 2019, Koruptor Dana BOS SMAN 1 Pulau-pulau Aru Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun, Rabu (17/8/2022).
Betaubun merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 - 2014 pada SMAN 1 Pulau-pulau Aru. Ia merupakan mantan bendahara sekolah tersebut saat penyimpangan terjadi.
"Terpidana berhasil ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri - Ambon pada 17 Agustus 2022 pukul 14.00 WIT," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Kepulauan Aru sejak Senin (15/8/2022).
"Untuk saat ini terpidana Elegia Maria Betaubun telah diamankan di untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari JPU sehingga dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2018 terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 - 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMAN 1 Pulau-pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.
Sesuai amar putusan terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (MT-04)
Komentar