Sekilas Info

Besok, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku & KPK Gelar Perkara Kasus CBP Tual

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae

AMBON, MalukuTerkini.com – Dijadwalkan Rabu (24/8/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan gelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.

"Besok baru kita gelar dengan KPK. Tim KPK datang dan kita gelar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi atensi dan supervisi KPK sehingga tim penyidik tetap bekerja dan hasil gelar ini baru akan ditentukan termasuk tersangkanya.

"Sesuai petunjuk sudah dipenuhi. Tinggal kita gelar  nanti hasil gelar baru kita tahu untuk tersangkanya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi beras ini dilaporkan Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Proses ini berjalan pasca dilaporkan  oleh masyarakat  setelah menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.

Hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Maluku, terhadap kerugian negara akibat pendistribusian CBP ini senilai Rp1,8 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!