PDAM & Kejari Ambon Teken Kerjasama

AMBON, MalukuTerkini.com - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan negeri Ambon tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dan penatandangan surat kuasa khusus.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Plt Direktur PDAM Kota Ambon Rulien Purmiasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle di Balai Ambon, Rabu (19/10/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, penandatanganan MoU bertujuan untuk memperbaiki kinerja pada PDAM Kota Ambon.
"Hari ini PDAM melakukan penandatangan kerjasama dengan kejari untuk dapat membuat sebuah kolaborasi dalam rangka dalam upaya memperbaiki kinerja PDAM. Karena pergantian penjabat lama dengan Plt bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM yang lebih baik kedepanya," katanya.
Ia mejelaskan, dari hasil evaluasi di PDAM ternyata banyak hutang pelanggan yang belum dibayar sehingga perlu dilakukan mediasi untuk membayar hutang terutama pasa hutang pihak ketiga yang harus ditagih dan dilunasi sebab sangat menggangu kinerja PDAM.
"Mempelajari tentang PDAM dalam rangka perbaikan, Plt Direktur menyatakan bahwa salah satu ilegal koneksi yang dilakukan oleh para pelanggan dan banyak juga utang yang belum di bayar ini bisa kita lakukan dengan mediasi, namun disatu sisi tim audit mengakui bahwa hutang pihak ketiga harus ditagih dan dilunasi sebab sangat menggangu kinerja dari PDAM. Maka dari itu hari ini PDAM bersama Kejari Ambon lakukan kerja sama dalam upaya membantu kinerja di PDAM Kota Ambon kedepannya," jelasnya.
Ia berharap, kendala yang dihadapi PDAM dapat terjawab, sebab dengan adanya kerjasama ini minimal ada mediasi dalam menagih hutang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeru Ambon Dian Fris Nalle mengatakan penandatangan kerjasama selama tiga bulan bertujuan mamberikan pendampingan banyak hal dengan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain ke PDAM.
"Kejakasaan membantu dalam hal apabila ada permasalah tunggakan pembayaran retribusi air kita akan lakukan penegakanan pada pihak-pihak terkait itu adalah kewajiban yang harus dibayar segera," ujarnya. (MT-05)
Komentar