Perkosa Bocah 9 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polisi di Leihitu
AMBON, MalukuTerkini.com - SM (74) akhirnya diciduk personel Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kakek bejat ini diciduk Kamis (3/11/2022) lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap bocah 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik kepada malukuterkini.com, Senin (7/11/2022) menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh kakek bejat ini terjadi di seputaran Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (31/10/2022) pukul 10.00 WIT dan kemudian dilaporkan oleh keluarga korban Selasa (1/11/2022).
"Kamis (3/11/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak oleh personel Unit Buser dan PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, 1 November 2022," jelasnya.
Menurut Mido, perbuatan bejat sang kakek ini dilakukan di kamar rumah tersangka.
"Awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu tetangga yang menyampaikan bahwa korban sementara berada di rumah tersangka. Orang tua korban kemudian bergegas ke rumah tersangka namun korban sudah pulang sehingga orang tua korban pun kembali. Setelah di rumah orang tua korban pun menanyakan kepada korban saat itulah korban menceritakan perbuatan tersangka. Tak tunggu lama lagi, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-04)
Komentar