Sekilas Info

Lima Personel Polda Maluku Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com – Lima personel Polda Maluku mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Upacara PTDH dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dipusatkan di Lapangan Chr Tahapary, Tantui – Ambon, Rabu (7/12/2022).

Kelima personel yang dipecat yaitu Brigpol Pieter Anthonie Matulessy yang terlibat kasus penyalahgunaan markotika, Bharatu La Gafur La Biru (kasus disersi), Bripda Tarman Buton (kasus disersi), Bripka Samuel Victor (kasus  narkotika) dan Briptu Vincent Brian Selanno (kasus asusila).

Kelima personel yang dipecat selama ini berdinas di Satuan Brimob Polda Maluku.

Proses pemecatan dilakukan oleh Kapolda ditandai dengan pencoretan foto personil dengan spidol hitam.

"Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap 5 personel Polda Maluku atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing," tandas Kapolda dalam amanatnya.

Ia menegaskan, keputusan PTDH dari dinas Polri ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat akan tetapi sudah melalui proses manajemen dan proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi sebagai manusia biasa.

"Saya tentu merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan saya juga bertanggung jawab untuk menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal di organisasi Polri," tandasnya.

Kendati demikian, kapolda mendoakan agar kelima personel yang dipecat tersevut dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di luar Polri sehingga menjadi orang yang lebih bermanfaat dan sukses.

"Tentunya kita tetap mendoakan agar personel yang telah di-PTDH menjalani kehidupan yang lebih baik di luar Polri sehingga menjadi orang yang lebih bermanfaat dan sukses baik dalam keluargamu itu tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Turut hadir dalam upacara PTDH tersebut Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan L de Fretes dan seluruh PJU Polda Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!