KPU Tanimbar Tunggu Keputusan Penambahan Dapil

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih menunggu keputusan KPU RI terkait penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Regen Lartutul, kepada malukuterkini.com, Kamis (26/1/2023) menjelaskan keputusan penambahan dapil tersebut akan diumumkan pada 9 Februari mendatang.
“Kami yang mengusulkan ke KPU RI untuk menambah dapil. Nanti KPU RI yang mengkaji bisa ditambah atau tidaknya dapil di kabupaten ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap 25 kursi, namun jumlah penduduk telah mengalami peningkatan.
“Jika terjadi penambahan dapil maka tidak akan berpengaruh pada jumlah PPS, PPK dan TPS,” katanya.
Sebelumnya pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terbagi dalam tiga dapil dengan rincian Dapil I: Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wertamrian. Dapil II: Kecamatan Selaru dan Kecamatan Wermaktian serta Dapil III: Kecamatan Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar dan Molu Maru. (MT-06)
Komentar