Pemkab Tanimbar Belum Terima Surat Penetapan 6 Pejabat BPKAD Jadi Tersangka Korupsi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkossu, mengaku pemkab belum menerima surat penetapan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKASD) menjadi tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas senilai Rp 9 milyar.
Menurut Ruben, jika pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, maka akan ditindalanjuti sesuai mekanisme yang ada.
"Kita belum terima surat penetapan tersebut. Namun jika nantinya sudah kita terima maka selanjutnya kita akan ambil langkah sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," tandas Ruben kepada malukuterkini.com di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).
Keenam tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,6 miliar yaitu Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri (kini telah menjabat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020) dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, yang dikonfimasi malukuterkini.com, Senin (6/2/2023) mengaku pihaknya belum mengirimkan surat pemberitahuan penetapan 6 tersangka dimaksud.
"Suratnya kita berikan jika ada permintaan dari pemkab, karena asas praduga tidak bersalah. Namun nantinya jika kita lakukan tindakan penahanan, maka akan kita sampaikan surat pemberitahuan tentang tindakan penahanan kepada keenam tersangka dimaksud," ungkapnya.
6 Pejabat Pemkab Tanimbar Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Sebagaimana diketahui, keenam pejabat tersbeut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan SPPD fiktif pada BPKAD Tanimbar tahun anggaran 2020.
Ini Modus Operandi 6 Pejabat Pemkab Tanimbar Korupsi SPPD Fiktif
Penetapan para tersangka ini disampaikan Kajari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono kepada wartawwan di kantornya, Kamis (2/2/2023). (MT-06)
Komentar