Polisi Serahkan Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Ambon ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com – SM, ayah bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri, resmi diserahkan penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Ayat bejat yang keseharian petani ini tega menyetubuhi anak kandung sejak Sabtu (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIT di rumah korban salah satu Negeri di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo dalam keterangannnya, Kamis (9/2/2023) menjelaskan, kasus ini sudah ditangan jaksa dan tinggal proses untuk ke persidangan.
"Kasus ini sudah diserahkan tersangka dan barang bukti dan tunggu proses sidang saja," jelasnya.
Moyo merincikan, pembuatan bejat pelaku itu diketahui saat korban menceritakan kepada neneknya.
"Awal kejadian saat korban sedang bermain HP dan korban merasa mengantuk sehingga korban masuk kamar untuk tidur dan pada tengah malam, tersangka masuk kedalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban. Usai melakukan perbuatan bejat, keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang kerumahya namun korban pergi ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian persetubuhan tersebut ke pada neneknya," rincinya.
Mengetahui perbuatan bejat pelaku, korban datang ke Mapolsek Teluk Ambon yang didampingi oleh P2TP2A melaporkan kejadian yang dilakukan ayah kandung sendiri. (MT-04)
Komentar