Aniaya Pacar di Ambon, Pria Ini Ditangkap di Sorong

AMBON, MalukuTerkini.com - Sempat kabur ke Kota Sorong , Papua Barat, FDRR (31) pelaku penganiayaan kekasihnya MT dengan pisau cutter itu akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap oleh personel Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan di Ambon, Rabu (15/2/2023) menjelaskan, pelaku menganiaya kekasihnya dengan menggunakan pisau cutter, di sebuah kamar kos-kosan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (12/1/2023).
“Usai menganiaya korban, pelaku langsung dilaporkan ke Mapolresta Ambon. Pelaku sempat diamankan namun berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Sorong - Papua Barat,” jelasnya.
Penyidik Polresta Ambon, katanya. langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polresta Sorong - Polda Papua Barat guna menyelidiki pelaku.
"Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Sorong, pada tanggal 10 Februari 2023 kemarin," ujarnya.
Setelah penangkapan, beberapa hari kemudian pelaku kemudian dibawa ke kota Ambon diproses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, penangkapan pelaku,berdasarkan laporan polisi terregister dengan Nomor LP/B/21/I/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 12 Januari 2024. (MT-04)
Komentar