Selundup Sabu, Warga Tual Diciduk di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - S alias A (36) akhirnya diciduk oleh satuan reserse dan narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, lantaran memiliki 305,15 Gram narkotika jenis sabu.
Barang haram ini akan diselundupkan ke Tual setelah sebelumnya dibawa dari Makassar.
Tersangka yang merupakan warga Desa Dullah Kecamatan Dullah Utara Kota Tual diciduk, Jumat (10/3/2023) pukul 19.00 wit di Penginapan Kembar, Dusun Air Sakula, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora di pelataran Mapolresta Ambon, Selasa (13/3/2023).
Kapolresta menjelaskan, barang bukti ini dibawa oleh tersangka dari Makassar tujuan Tual. Namun tersangka sementara transit di Ambon sehingga kemudian ditangkap.
"Ini kali yang kedua dilakukan tersangka. Kasus ini sementara kita kembangkan. Barang buktinya cukup besar untuk wilayah hukum Polresta," jelas Kapolresta.
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolresta, setelah polisi mendapat informasi dari security bandara kepada Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura bahwa tersangka diduga membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Makassar dan sementara transit di Ambon.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di dalam Penginapan Kembar tepatnya di kamar 01. Saat itu petugas gabungan menemukan serta mengamankan empat paket sabu-sabu di dalam bungkusan plastik bening berukuran sedang yang tersangka sembunyikan di bagian bawah alas sepatu Nike milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di ruangan sat resnarkoba Polresta Pulau Ambon & Pp Lease guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MT-04)
Komentar